Ilusi Keadlilan dan Sistem Sengketa Return Marketplace

Dalam ekosistem perdagangan digital modern, fitur pengembalian barang dan dana (retur) jamak dipandang sebagai standar pelayanan yang sempurna. Bagi masyarakat yang murni bertindak sebagai pembeli, fitur ini adalah kepastian yang menenangkan(jika barang dirasa tidak sesuai), cukup klik tombol retur, dan uang kembali. Namun, dari balik layar pengamatan para penjual(seller), baik yang beroperasi di TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, maupun platform lainnya, ruang sengketa ini jamak diketahui sebagai sebuah labirin sepihak yang sangat menguras energi, emosi, dan kerap kali melahirkan sebuah ilusi tentang keadilan akibat ketidakseimbangan sistem yang merata di berbagai raksasa e-commerce.

Ketika Syarat & Ketentuan (S&K) Menabrak Asas Hukum Negara

Dalam dunia perdagangan digital, Syarat & Ketentuan (S&K) platform adalah hukum yang mengikat pengguna. Namun, jamak disadari adanya kecenderungan di mana aturan internal ini bergerak terlalu jauh hingga mengabaikan asas hukum positif Republik Indonesia. Dalam Pasal 1865 KUHPerdata, dinyatakan tegas bahwa siapa yang mendalilkan sesuatu, dialah yang wajib membuktikannya. Namun, S&K otomatis beberapa platform dengan sangat mudah menyetujui klaim retur instan pembeli tanpa mewajibkan mereka mengunggah foto/video bukti di awal, atau jikapun ada bukti itu hanya sekdar formalitas tanpa bener2 menunjukan detail untuk dijadikan sebagai sebuah bukti, sehingga penjual dipaksa melakukan pembuktian terbalik.

Potensi kerugian penjual semakin fatal ketika sistem otomatis platform justru gagal menyaring segelintir oknum tidak jujur yang memanfaatkan celah tersebut. Meskipun pada dasarnya mayoritas pembeli adalah pelanggan jujur yang berniat baik, keberadaan oknum penipu ini menjadi bom waktu akibat dukungan fitur pengembalian dana kilat otomatis (misal hanya 25 menit setelah resi diinput), padahal fisik paket belum bergerak dari gerai kurir asal. Sistem seolah memberikan ruang aman bagi pelaku fraud untuk mengambil uangnya terlebih dahulu, lalu bebas mengirimkan paket berisi celana kolor bekas atau sampah untuk menggantikan produk asli penjual. Tindakan manipulasi fisik dan digital ini secara nyata telah masuk ke ranah Tindak Pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP) serta manipulasi data elektronik yang melanggar UU ITE Pasal 35, namun sering kali luput dari mitigasi risiko S&K aplikasi.

Benteng Visual yang Mempersempit Ruang Bela Diri

Kelemahan sistem ini juga tercermin dari desain interface sengketa yang jamak menerapkan teknik Dark Pattern sebuah trik visual untuk membuat pengguna lelah mental dan menyerah kalah.

Kombinasi hambatan visual dan pembatasan file ini secara kumulatif menciptakan kelelahan mental bagi penjual. Padahal, waktu dan energi seorang pelaku usaha seharusnya fokus pada operasional, mengurus stok, dan melayani pelanggan jujur—bukan habis terbuang hanya untuk melewati labirin birokrasi digital yang sengaja dibuat tidak ramah.

Sebuah Refleksi untuk Tetap Jeli

Catatan ini dibuka sebagai ruang edukasi bersama bahwa keadilan di dalam ruang sengketa digital modern sering tekesan hanya sebatas ilusi karena platform cenderung mengutamakan kecepatan perputaran transaksi massal. Kesadaran akan kelemahan sistem ini memaksa para penjual untuk bergerak lebih jeli di luar ekosistem aplikasi:

Pada akhirnya, ruang sengketa ini bukan sekadar urusan memenangkan atau mengikhlaskan sebuah nilai transaksi, melainkan tentang bagaimana para pelaku usaha lokal bisa terus memperluas wawasan sistem, menjaga kesehatan mental, dan tetap waras di tengah ekosistem digital yang kadang terasa tidak ramah.